Tajukflores.com – Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, yang terjadi pada tahun 2021. Korban dalam kasus ini adalah Tuti (55) dan putrinya, Amelia Mustika Ratu (23), yang ditemukan tewas bersimbah darah di bagasi mobil Alphard berwarna hitam di halaman rumah mereka di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang, pada tanggal 18 Agustus 2021.
Penetapan tersangka itu dilakukan polisi setelah salah satu sepupu dan keponakan korban menyerahkan diri.
Berikut adalah identitas kelima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. M Ramdanu alias Danu (keponakan dan sepupu korban)
2. Yosep Hidayah (suami dan ayah korban)
3. Mimin (istri muda Yosep)
4. Arighi Reksa Pratama (anak tiri Yosep)
5. Abi (anak tiri Yosep)
Kedua tersangka pertama, yakni MR alias Danu dan Yosep, telah ditahan oleh polisi. Keduanya merupakan keluarga korban.
“Kita sudah menetapkan 5 tersangka, termasuk MR. Yang kita tahan sekarang 2 orang, yaitu YH (Yosep) dan MR (M Ramdanu alias Danu),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan saat dimintai konfirmasi di Polda Jabar, Rabu, 18 Oktober 2023, mengutip detikjabar.com.
Pelaku pembunuhan terungkap usai Danu datang menyerahkan diri ke Polda Jabar. Ia mengungkap keterlibatan Yosep dan pelaku lainnya.
“Jadi, dua minggu lalu, MR udah datang ke Polda dan mengakui perbuatannya. Namun kami masih ragu, kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri mengakui semua perbuatannya. Nah, dari MR ini kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan kita lakukan penangkapan,” ungkap Surawan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis : Edeline Wulan
Editor : Edeline Wulan
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya