Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau maskapai mematuhi skema penurunan tiket sesuai dengan ketetapan pemerintah, yakni menurunkan 50 persen di hari Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00.
“Selama masa pemberlakuan ini, kalau saya rasa sudah kesepakatan. Itu sudah suatu hal yang harus dilaksanakan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono saat ditemui di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Djoko menambahkan imbauan pemberlakuan tersebut juga tidak hanya untuk maskapai, tetapi juga untuk operator penerbangan, baik bandara maupun navigasi penerbangan serta penyedia avtur untuk memberikan insentif, sebab keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masing-masing punya peran itu, misalnya perannya supplyavtur, Airnav untuk jasa navigasi udara, Angkasa Pura I dan II, maupun bandara kita (Kemenhub),” katanya.
Namun ia mengaku membuka masukan bagi semua operator terkait pemberlakuan tersebut sebagai bahan pertimbangan pengambilan langkah ke depannya.
“Kita akan melakukan evaluasi, kita lihat, tentu mereka juga punya alasan yang kita hormati. Harapannya sama-sama punya niatan langgeng industrinya, masyarakat pun ingin terus ada penerbangan,” katanya.
Per 11 Juli 2019, penerbangan berbiaya murah (LCC), yakni Citilink Indonesia dan Lion Air mulai menurunkan harga tiket sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai dengan instruksi pemerintah di hari Selasa, Kamis dan Sabtu pada pukul 10.00 hingga 14.00 waktu setempat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya