Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengakui maraknya praktik kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan skema zonasi.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, mengungkapkan data mengejutkan bahwa pada PPDB 2023, tingkat kecurangan mencapai 37%.

“Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya lemahnya sistem integrasi antar kementerian atau lembaga, dan mental masyarakat yang masih terbiasa melakukan pemalsuan administrasi,” ujar Warsito di Jakarta, Selasa (25/6).

Baca Juga:  Polres Manggarai Bagikan Sembako Warga Kurang Mampu di Langke Rembong

Warsito mencontohkan jenis kecurangan yang paling sering terjadi adalah pemalsuan data Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akte kelahiran.

Menanggapi persoalan ini, Warsito menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan mencari solusi. Ia menekankan bahwa sistem empat skema PPDB yang ditetapkan Kemendikbudristek tidak bermasalah.

“Permasalahannya terletak pada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Warsito mendorong pemerintah daerah, selaku pelaksana PPDB, untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan dan regulasi. Ia juga mendorong koordinasi antar kementerian, lembaga, dan dinas terkait untuk mencari solusi bersama.

Baca Juga:  Politikus PKS Protes Bali Jadi Andalan untuk Even Internasional

“Pemerintah sebenarnya sudah memiliki forum Satgas PPDB yang beranggotakan perwakilan dari Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri. Namun, saat ini forum tersebut masih dalam tahap penyamaan perspektif,” ujarnya.

Warsito menambahkan bahwa Satgas PPDB perlu diperkuat dan diberikan kewenangan yang lebih besar untuk menindak tegas para pelaku kecurangan.