Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan akan memantau peredaran ponsel iPhone 16 di Indonesia, menyusul belum keluarnya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk terbaru Apple tersebut.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa iPhone 16 yang dibawa masuk ke Indonesia saat ini terbatas hanya sebagai barang bawaan penumpang, awak, atau melalui kiriman pos, dan tidak boleh diperjualbelikan di dalam negeri.
“iPhone 16 yang boleh masuk ke Indonesia merupakan barang bawaan pribadi dengan kewajiban pajak yang sudah dibayarkan,” ujar Febri di Jakarta, Jumat (25/10).
Febri menegaskan, peraturan ini berlaku untuk jumlah terbatas—maksimal dua unit per penumpang—dan hanya untuk keperluan pribadi.
Untuk perangkat yang masuk melalui jalur barang pos, Ditjen Bea Cukai bertugas mendaftarkan IMEI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Jika perangkat iPhone 16 diimpor melalui importir terdaftar, Kemenperin menekankan bahwa produk tersebut harus memiliki sertifikat Standar Teknis dan memenuhi syarat pendaftaran IMEI oleh Kemenperin.
Tanpa sertifikasi TKDN, produk tersebut tidak diizinkan dipasarkan di Indonesia.
Febri menambahkan, PT Apple Indonesia masih belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN dengan skema inovasi.
Kemenperin mencatat bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang antara Agustus hingga Oktober 2024.
“Meski masuk secara legal, perangkat tersebut akan dianggap ilegal jika diperjualbelikan di pasar domestik,” tegas Febri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.