Jakarta – Seorang guru di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menjadi korban pemerasan yang dijalankan oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Aiptu. Ia menggunakan rekaman video call sex (VCS) untuk memaksa guru tersebut.
Pria tersebut, AG (43 tahun), sebenarnya adalah seorang buruh yang berasal dari Yogyakarta.
Identitas guru perempuan tersebut tidak diungkapkan, namun kejadian ini mengungkapkan betapa berbahayanya perkenalan di dunia maya. Awalnya, perkenalan tersebut terlihat tidak berbahaya, namun berakhir dalam kekacauan yang mengerikan.
Perkenalan di Facebook antara guru tersebut dan pria yang dikenal sebagai AG berubah menjadi hubungan yang semakin mendalam. Hubungan mereka berkembang, mulai dari bertukar nomor WhatsApp hingga akhirnya mereka melakukan VCS bersama.
Namun, apa yang membuat situasi semakin buruk adalah ketika AG, yang ternyata adalah seorang buruh asal Yogyakarta itu, memutuskan untuk menyalahgunakan rekaman video tersebut.
AG mulai memeras guru perempuan tersebut dengan mengancam akan menyebarkan video VCS mereka. Teror ini membuat guru tersebut merasa ketakutan dan terdesak.
Akhirnya, dalam usaha untuk menghentikan ancaman AG, guru tersebut memutuskan untuk mengirimkan uang sebesar Rp5 juta kepada pelaku.
Namun, masalah belum berakhir di sana. Meskipun telah menerima uang tersebut, AG masih terus mengancam korban dan meminta uang tambahan senilai Rp500 ribu.
Permintaan terakhir ini tidak dituruti oleh korban, dan itulah saat AG memutuskan untuk menyebar video tersebut ke akun Facebook miliknya, mengungkapkan situasi memalukan guru perempuan tersebut kepada masyarakat umum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.