Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan ada dua partai politik peserta Pemilu 2019 yang mengajukan gugatan hasil Pemilu legislatif untuk DPR-RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kedua partai politik itu adalah, Partai Gerindra dan Partai Berkarya, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Thomas Dohu di Kupang, Sabtu (6/7/2019), terkait parpol yang menggugat hasil Pileg untuk DPR-RI.

Dia menjelaskan, untuk Partai Gerindra, hanya menggugat hasil pemilu legislatif pada daerah pemilihan NTT-2, yang meliputi 12 kabupaten yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya, Rote Ndao dan Sabu Raijua.

Sedangkan Partai Berkarya mengajukan gugatan hasil pileg pada dua daerah pemilihan yakni NTT-1 dan NTT-2 yang tersebar di 22 kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu.

Untuk daerah pemilihan NTT-1 meliputi Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.

Khusus hasil pileg DPRD II, dia mengatakan, gugatan hanya ditujukan pada lima kabupaten yakni Kabupaten Lembata, Flores Timur, Alor, Rote Ndao dan Kota Kupang.

Gugatan ini diajukan oleh lima partai politik peserta pemilu yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019.

Kelima partai politik itu adalah Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Berkarya dan Partai Garuda, kata Thomas Dohu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.