Jakarta – Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk menghindari pelanggaran hukum terkait praktik pinjam nama (nominee).
Praktik nominee, di mana WNI dan WNA membuat perjanjian untuk mendirikan usaha, menjadi perhatian khusus karena potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkan.
“Mengajak masyarakat Bali khususnya, berhentilah menjadi nominee. Jadilah tuan di rumah sendiri,” kata anggota Komisi II DPR RI A. A Adhi Mehendra Putra (Gus Adhi) dalam keterangan persnya, Senin (22/7).
Politikus Golkar ini menekankan bahwa masyarakat Bali harus menjaga Pulau Dewata dari pelanggaran hukum terkait kepemilikan tanah.
“Ke depannya, tidak ada lagi pelanggaran hukum atas kepemilikan tanah. Praktik nominee tidak boleh lagi dilakukan di Indonesia,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.