Komisi VI DPR RI telah merestui rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjual saham milik Pemerintah RI PT Semen Kupang.
Persetujuan politik dari Komisi VI ini diberikan dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir di ruang Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/7).
Dalam rapat yang sama Komisi VI juga menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 10 BUMN senilai Rp73,26 triliun dan inisiatif aksi korporasi sejumlah BUMN, termasuk rencana penjualan saham PT Semen Kupang.
“PT Semen Kupang akan menjual saham pemerintah dengan metode privatisasi penjualan saham secara langsung kepada investor,” ujar Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi VI, membacakan salah satu poin keputusan rapat tersebut.
Sebelumnya, Tajukflores.com menulis rencana penjualan saham pemerintah RI di PT Semen Kupang ini, berdasarkan rekomendasi dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), perusahaan yang bertugas menangani BUMN yang sakit.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PPA sebagai peneriman Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kementerian BUMN telah melakukan kajian menyeluruh atas Semen Kupang, baik terkait prospek usaha, kemampuan dan kinerja perusahaan maupun keunggulan komparatif.
Kajian bisnis yang dilakukan terutama terkait aspek pasar, kinerja perusahaan, agilitas dan kemampuan keuangan perusahaan.