Jakarta – Memanasnya konflik Israel-Iran belakangan ini memicu ketidakpastian signifikan di pasar ekonomi dan politik global, termasuk gejolak pada pasar aset digital seperti aset kripto. Menanggapi situasi ini, Bittime, platform crypto exchange resmi dan berlisensi di Indonesia, menekankan pentingnya menerapkan strategi investasi jangka panjang bagi para investor.
Konflik antar kedua negara ini bermula dari serangan udara yang dilancarkan Israel terhadap Iran pada Jumat (14/6/2025) dini hari. Serangan tersebut dilaporkan menewaskan sejumlah petinggi militer dan ahli nuklir Iran, termasuk penghubung komunikasi antara Iran dan Amerika Serikat (AS), Ali Shamkhani.
Akibatnya, Iran membalas dengan menerjunkan sejumlah rudal ke Israel, termasuk ke Ibu Kota Tel Aviv, yang disebutkan bertujuan untuk membunuh Kepala Staf Militer milisi penguasa Yaman Houthi, Muhammad Al Ghamar.
Memanasnya konflik Israel-Iran memicu berbagai spekulasi, termasuk pada sentimen pasar aset digital. Peningkatan serangan udara oleh Israel dan ancaman serangan balik dari Iran terjadi beriringan dengan peningkatan fluktuasi harga yang tajam.
Hal ini mencerminkan reaksi pasar yang digerakkan oleh ketakutan dan spekulasi. Tercatat, aset Bitcoin sempat mengalami koreksi cukup tajam, bahkan sempat menyentuh $103.000 USD pada 13 Juni lalu.
Namun, terpantau dalam 24 jam terakhir (16/06/2025), harga aset Bitcoin telah kembali bangkit ke angka $107.000 USD atau naik sekitar 1.63%.
Secara keseluruhan, meski sempat mengalami koreksi akibat sentimen risk-off di tengah memanasnya gejolak geopolitik, rebound yang cepat memperlihatkan ketahanan pasar aset kripto.
Menanggapi situasi ini, CEO Bittime, Ryan Lymn, menyatakan bahwa gejolak geopolitik dan ketidakpastian kondisi pasar ekonomi global menjadi momen penting bagi para investor aset digital, khususnya aset kripto, untuk mengimplementasikan strategi investasi jangka panjang yang tepat.
“Ketegangan geopolitik yang terjadi saat ini tentu memberikan tekanan pada kondisi psikologis pasar, termasuk investor aset kripto Indonesia. Untuk itu, kami memandang bahwa dalam menghadapi tekanan terhadap nilai aset kripto saat ini, penting untuk mengimplementasikan strategi investasi jangka panjang, berdasarkan toleransi risiko masing-masing investor,” ungkap Ryan.
Ia menambahkan, dalam kondisi seperti ini momentum fluktuasi pasar tidak jarang juga dimanfaatkan sebagai peluang untuk diversifikasi investasi.
Ryan menjelaskan bahwa nilai aset kripto seperti Bitcoin tidak terpengaruh secara langsung oleh kondisi perekonomian dunia karena sifatnya yang terdesentralisasi dan tidak terikat.
Meskipun demikian, banyak investor pemula memilih untuk mengamankan nilai aset yang dimiliki dengan berinvestasi pada aset-aset yang nilainya cenderung stabil seperti aset USDT dan Bitcoin.
Kedua aset tersebut dipandang sebagai alternatif investasi yang cenderung lebih aman jika dibandingkan dengan aset-aset fluktuatif lainnya.
Apalagi, ketersediaan fitur staking yang tersedia di platform crypto exchange resmi dan diawasi OJK, seperti Bittime, belakangan menjadi salah satu pilihan strategi jangka panjang yang sering kali dipilih oleh para investor muda.
Selaras dengan hal tersebut, sebagai alternatif investasi yang terbilang baru, edukasi aset kripto menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku industri, khususnya platform perdagangan aset kripto.
Untuk itu, peningkatan literasi dan edukasi aset kripto menjadi hal yang tidak kalah penting, mengingat investasi aset kripto mengandung risiko termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna.
Oleh karena itu, sangat penting bagi investor untuk mengetahui tingkat toleransi risiko, serta strategi dan metode investasi yang sesuai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.