Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta membuat aturan secara perinci terkait dengan peraturan mengenai kampanye daring dalam Pilkada Serentak 2020.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus.
“Kita harus punya persepsi yang sama tentang pengertian media sosial, media sosial yang dimaksud untuk tidak boleh melaksanakan kampanye setelah dilarang masa tenggangnya itu. Apakah KPU dan Bawaslu sudah punya aturan yang jelas untuk melakukan pengawasan,” ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8).
Apabila tidak segera dibuat aturan dan pengawasan terkait dengan kampanye daring, menurut anggota Komisi II DPR RI ini, kampanye akan terus terjadi hingga pencoblosan pada tanggal 9 Desember 2020.
Hal itu, kata dia, harus diatur agar tidak merugikan para calon kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2020.
“Yang ingin saya sampaikan, jangan pula ini menjadi alasan bagi Bawaslu untuk mempermasalahkan, yang akhirnya si kandidat calon kepala daerah menjadi korban,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU memberi kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara daring di tengah pandemi COVID-19.
Anggota KPU RI Viryan Azis mengatakan bahwa kondisi pandemi membuat KPU memutuskan untuk mengefektifkan kampanye melalui media daring.
Viryan menjelaskan bahwa KPU mengizinkan kampanye melalui media daring sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari, mulai 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara itu, kampanye media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari mulai dari 5 November dan berakhir 5 Desember 2020.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.