Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan membatasi peserta saat melakukan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Standar kami untuk yang datang mendaftar itu memang sangat terbatas, yaitu hanya bakal pasangan calon ditambah dengan pimpinan partai politik pengusung dan juga petugas penghubung,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu di Kupang, Kamis, (3/9).
KPU menurut dia akan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan dibuka 4-6 September 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami perkirakan jumlah peserta sangat sedikit. Semakin banyak peserta sangat tergantung dari jumlah partai pendukung,” katanya.
Menurut dia, pembatasan peserta ini sudah disampaikan kepada para calon melalui penghubung yang melakukan konsultasi ke KPU.
“Jadi tidak ada pengerahan massa ke KPU untuk melakukan pendaftaran bakal calon seperti pada kondisi normal,” katanya.
Dia menambahkan untuk mendukung publikasi KPU memastikan bahwa sembilan kabupaten yang menggelar pilkada akan menyiarkan secara langsung (live) proses pendaftaran.
“Kebijakan ini juga sudah disampaikan sebelumnya, sehingga semua publik itu bisa mengakses melalui media sosial yang ada,” katanya.
“Kalaupun mau hadir di kantor KPU, di kantor KPU tertentu dengan halaman yang luas di sediakan layar terbuka tetapi jumlahnya juga nanti akan terbatas,” katanya.
Karena itu, dia menyarankan agar lebih baik kalau mengikuti siaran live melalui media sosial.
Halaman : 1 2 Selanjutnya