Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dohu mengatakan pihaknya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019.
“MK akan membacakan putusan perkara PHPU untuk NTT. Prinsipnya, apapun keputusan MK, kami siap untuk melaksanakan, termasuk penghitungan suara ulang,” kata Thomas Dohu di Kupang, Selasa (6/8/2019).
Dia mengatakan hal itu berkaitan dengan kesiapan KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam menghadapi putusan MK, dalam perkara PHPU legislatif 2019, yang digelar pada Selasa (6/8/2019).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan jadwal kata dia, MK akan membacakan putusan perkara PHPU atas gugatan Partai Berkarya untuk Pemilu DPR RI daerah pemilihan NTT 1 dan 2, serta Partai Gerindra untuk DPR RI daerah pemilihan NTT-2.
Selain, gugatan Partai Hanura untuk DPRD Rote Ndao, Partai Amanat Nasional untuk DPRD II dan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk DPRD Lembata, kata Thomas Dohu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya