Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka pendaftaran untuk rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024. Rekrutmen ini dilakukan di 545 wilayah yang akan melaksanakan hajatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, dengan para anggota KPPS akan tersebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga:  KPPS Adalah bagian dari Penyelenggara Pemilu, Ketahui Tugas dan Wewenangnya di Pemilu 2024!

Peluncuran tahapan rekrutmen KPPS ini berlangsung di KPU DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024). Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyebutkan bahwa lembaganya memerlukan total 3.045.623 KPPS untuk Pilkada 2024 di seluruh Indonesia.

Jutaan KPPS yang terpilih nantinya akan melayani 203.290.554 pemilih, berdasarkan data pemilih sementara (DPS).

“Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa menampung hingga 600 pemilih,” jelas Afifuddin dalam jumpa pers siang tadi.

Baca Juga:  DPR: Tak Ada Aturan Penggantian Semua Anggota KPU RI Gegara Kasus Cabul Hasyim Asy'ari

Honorarium KPPS Turun

KPU juga mengumumkan bahwa honorarium KPPS pada Pilkada 2024 akan mengalami penurunan dibandingkan Pemilu 2024.

Pada Pemilu 2024 lalu, Ketua KPPS mendapatkan honorarium sebesar Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.