Tangerang– Seorang pegawai minimarket di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, berinisial A, telah ditangkap dan kini dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak usai diduga melakukan pencabulan alias sodomi terhadap seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket. Insiden memilukan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian kepada orang tuanya.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada Minggu (15/6) pagi. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban datang ke minimarket tersebut bersama temannya untuk melakukan top up game online senilai Rp30 ribu.

“Awalnya pada Minggu (15/6) sekira pukul 09.00 WIB korban ke minimarket tersebut untuk top up game online bersama temannya, kepada terduga pelaku korban mengutarakan maksudnya untuk top up sebesar Rp30 ribu,” kata Kompol Rabiin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/6).

Menurut Rabiin, korban yang masih berusia 11 tahun itu kemudian terbujuk oleh iming-iming pelaku yang menawarkan top up gratis senilai Rp100 ribu. Setelah korban mengikuti kemauan pelaku, peristiwa pencabulan itu pun terjadi di dalam kamar mandi minimarket.

Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku dan korban kembali ke area kasir, dan pelaku benar-benar memberikan top up pulsa game online senilai Rp100 ribu kepada korban.

“Layaknya anak-anak, setelah mendapatkan top up yang diinginkan bermain seperti biasa bersama teman-temannya. Akan tetapi, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya,” lanjut Rabiin.

Setelah pulang ke rumah, korban memberanikan diri menceritakan kejadian pilu tersebut kepada orang tuanya. Mendengar penuturan sang anak, orang tua korban sontak melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Jatiuwung.

Dari kejadian ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV minimarket, serta telepon genggam yang digunakan pelaku.

Saat ini, pelaku A masih dalam pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, juga sebelumnya telah mengonfirmasi penangkapan pelaku dan membenarkan bahwa korban adalah seorang anak laki-laki.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.