Tajukflores.com – Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), resmi melaporkan dua orang penyidik KPK, yaitu Rossa Purbo Bekti dan Priyatno, ke Divisi Propam Polri pada hari ini, Kamis (11/7).
Kusnadi melaporkan Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Bareskrim Polri diwakili kuasa hukumnya, Tim Advokat TPDI yang terdiri dari Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Carrel Ticualu, Paulet J.S. Mokolensang, Pieter Paskalis, dan Ricku D. Moningka.
Laporan Kusnadi melalui Tim Advokat Peradi ini diterima oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas) Propam Polri.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan, perampasan barang milik orang lain, dan pembuatan surat palsu yang dilakukan oleh kedua penyidik tersebut dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi atas nama tersangka Harun Masiku.
Rossa Purbo Bekti dan Priyatno adalah penyidik dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dengan tersangka Harun Masiku. Dalam dua bulan terakhir, keduanya gencar melakukan upaya paksa terhadap sejumlah pihak dalam rangka mencari buronan Harun Masiku.
Menurut Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, alasan Kusnadi melaporkan melalui Dumas Bareskrim adalah karena sistem ini disediakan oleh Bareskrim Polri untuk masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan perbuatan berindikasi pelanggaran oleh anggota Polri di mana pun mereka bertugas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.