Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan (Labkes) NTT untuk melayani permintaan pemeriksaan cepat atau rapid test berbayar untuk pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19) dari masyarakat yang akan melakukan perjalanan.
Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Provinsi NTT, Agustinus Sally mengatakan bahwa warga atau pelaku perjalanan yang akan menjalani rapid test harus membayarsenilai Rp250 ribu per orang sebagai bagian dari biaya administrasi.
“Mereka yang ingin melakukan tes harus membawa KTP, kemudian mendaftarkan diri sesuai dengan KTP, serta menyiapkan uang senilai Rp250 ribu untuk membayar,” ujarnya.
Hasil rapid test, kata dia, akan langsung diketahui dalam kurun waktu sekitar dua sampai tiga jam, karena memang membutuhkan waktu dan banyak orang yang mengantre untuk melakukan pemeriksaan.
Ia juga mengatakan dalam pemeriksaan cepat, jika ditemukan ada reaktif, maka yang bersangkutan akan langsung dirujuk untuk melakukan pemeriksaanswabdi rumah sakit untuk memastikan reaktif karena COVID-19 atau bukan.
Lebih lanjut, Agustinus menambahkan bahwa hampir setiap hari sejak pukul 07.00 sampai 14.00 Wita puluhan warga serta pelaku perjalanan berkumpul di kantor UPT Labkes NTT itu untuk memeriksa kesehatan mereka.
“Dalam sehari mencapai puluhan orang yang ingin melakukan rapid test, dan memang yang mendominasi adalah mereka yang ingin melakukan perjalanan” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya