Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan Charly Amaheung Utomo (53) asal Jakarta terkait sengketa tanah seluas 150.000 meter persegi di Loho Gebang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Diketahui tanah seluas itu milik 10 warga setempat yakni Sarifudin Daeng Siratang, 47, Ismail Karim, 49, Muhamad Suci, 39, Abdul Rachman, 35, Sabililah, 33, Nur Gaya 51, dan Siti, 45, Sani Asang, 43, Sumianti, 47, dan Setia, 37.
“Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memenangkan tergugat,” tegas Kuasa Hukum tergugat, Eduardus W Gunung di Kupang, Jumat (18/10).
Menurut Eduardus, kemenangan masyarakat atas perkara kepemilikan tanah tersebut telah membawa angin segar bagi kepemilikan tanah dan iklim investasi di Labuan Bajo. “Kepastian hukum berinvestasi makin diperkuat di Labuan Bajo,” katanya mengutip Antara.
Perkara ini juga mendapat perhatian luas dari masyarakat NTT terutama di Kabupaten Manggarai Barat yang merupakan salah satu destinasi wisata internasional.
Perkara ini berawal dari gugatan Charly Amaheung Utomo kepada 10 warga tersebut di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 2 November 2017.
Charly mengklaim tanah seluas 150.000 meter persegi itu telah dibeli dari mendiang Muhamad Daru, ayah Sarifudin Daeng Siratang seharga Rp400 juta pada 21 September 2005.