Tajukflores.com – Polisi  menangkap Batara Ageng, mantan manajer artis Fujianti Utami Putri atau Fuji, terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp1,3 miliar.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan mantan manajer Fuji tersebut.

“Benar kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024,” kata Andri di Jakarta, Jumat (5/7).

Batara dilaporkan oleh Fuji pada September 2023 terkait Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana.

Andri menjelaskan bahwa Batara diduga menggelapkan uang dari hasil pekerjaan Fuji sebagai talent.