Ketua DPRD Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Enny Anggrek mengadukan Bupati Alor Amon Djobo ke Bareskrim Polri terkait video viral yang memerahi staf Kementerian Sosial.
“Tujuan saya ke Mabes Polri hari ini untuk melaporkan video viral yang dilakukan Bapak Bupati Alor Amon Djobo yang telah mempermalukan kami dalam hal ini Ibu Mensos, saya sebagai Ketua DPRD Alor dan dua staf Kemensos,” kata Enny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/6).
Enny menjelaskan aduan yang disampaikannya terkait video Bupati Alor yang viral sedang memarahi staf Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma, karena membagikan bantuan program keluarga harapan (PKH) melalui partai politik dan dibagikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor di wilayah daerah pemilihannya (dapil).
Menurut dia, Bupati Alor diduga melakukan ujaran kebencian atau penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah maupun pernyataan hoaks, dan pengancaman.
“Makanya, saya hadir ke sini untuk konsultasi ke Mabes Polri terkait masalah yang viral. Ini sangat malu dan kata-katanya sangat jorok, apalagi kita orang NTT pasti semua tau dengan bahasa makiannya itu sangat memalukan kaum perempuan,” kata Enny.
Enny menyebutkan langkah hukum yang diambilnya lantaran ada desakan dari masyarakat NTT yang resah, termasuk warga NTT yang di Jakarta, Yogyakarta maupun Jawa Timur.
Terlepas dari itu, Bupati Alor telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa video viral tersebut.
“Masyarakat sangat mendukung, mereka komplain kenapa sebagai Bupati bisa mengatakan seperti itu. Apalagi mereka tahu saya sebagai Ketua Tim Bupati Alor, jadi mereka menuntut. Sebagai tanggungjawab saya kepada masyarakat NTT, saya hadir ke Mabes Polri untuk konsultasi dan membuat laporan maupun pengaduan,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Enny mengaku membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan ke penyidik, seperti rekaman video pernyataan Bupati Alor yang sempat viral di media sosial maupun berita-berita yang dimuat di media massa.