Melki Laka Lena: Penerapan PSBB Atasi Corona Sudah Tepat

Selasa, 4 Februari 2020 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi Covid-19. Keputusan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan.

Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan keputusan presiden (keppres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Baca Juga:  Kenali Istilah Green Economy dan Blue Economy, Misi Pasangan Calon Ganjar-Mahfud Wujudkan Lingkungan Hidup Berkelanjutan

Dalam PP tersebut, yang dimaksud PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. Pemerintah daerah pun dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

Anggota Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengatakan penerapan PSBB merupakan suatu langkah yang tepat dilakukan pemerintah saat ini. Menurutnya, kondisi darurat Covid-19 dapat ditanggulangi oleh PSBB tanpa harus melakukan karantina wilayah atau lockdown.

Baca Juga:  Sanski Adat bagi Pelaku Penembak Satwa Liar di Manggarai Timur

Melalui PSBB, pergerakan orang dibatasi, termasuk memberikan stimulus berupa bantuan sosial hingga Rp5 juta kepada pekerja formal, informal, maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan untuk mengurangi jumlah PHK dan dampak ekonomi yang memukul sektor informal akibat corona.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Kemenkes Buka Layanan Vaksin Covid-19 di Posko Mudik Liburan Nataru 2023/2024
Gaji Naik, Ini Syarat Daftar Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024
KPU Rekrut 5,7 Juta Anggota KPPS, Simak Jadwal dan Tahapan Pendaftaran
Kasus Covid-19 Naik, Kemenhub: Belum Ada Aturan Syarat Perjalanan Masa Liburan Nataru!
Mahasiswa Unand Padang Terciduk 3 Kali Berbuat Asusila di Masjid, Pelakunya Hafiz Quran 30 Juz
Duh, 2 Mahasiswa di Universitas Andalas Kepergok Berbuat Asusila di Masjid
Soal Hasil Survei Terbaru Litbang Kompas, Timnas AMIN: Jelas Rekam Jejak dan Prestasinya!
Ajak Wisatawan Libur Akhir Tahun di Labuan Bajo, Bupati Mabar Ingatkan Penipuan Agen Travel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 18:05 WIB

4 ATM Isi Duit Puluhan Juta Dibobol, Majikan: Hati-hati Maling Berkedok ART

Senin, 11 Desember 2023 - 10:23 WIB

Polres Belu Tangkap 8 Warga Bangladesh, Kantongi KTP di 3 Kabupaten di NTT

Minggu, 10 Desember 2023 - 14:09 WIB

RS Polri Cek Kejiwaan Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa

Sabtu, 9 Desember 2023 - 19:37 WIB

Mahfud MD Ungkap Dalang di Balik Banjirnya Pengungsi Rohingya ke Indonesia

Sabtu, 9 Desember 2023 - 09:16 WIB

Polda Jambi Buru Pasutri Pelaku Penipuan Investasi DO Kelapa Sawit Rp5 Miliar

Kamis, 7 Desember 2023 - 20:42 WIB

Polres Jaksel Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Kamis, 7 Desember 2023 - 17:49 WIB

Ayah Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa Jarang Bergaul Sama Tetangga

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:25 WIB

4 Anak Usia 1-6 Tahun di Jagakaras Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Bermula dari Bau Busuk

Berita Terbaru

Fujianti Utami (Foto : Instagram/fuji_an)

Entertainment

Fuji Ditegur Penggemar di Luar Negeri karena Sombong

Senin, 11 Des 2023 - 20:45 WIB