Presiden Jokowi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi Covid-19. Keputusan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan.
Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan keputusan presiden (keppres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Dalam PP tersebut, yang dimaksud PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. Pemerintah daerah pun dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengatakan penerapan PSBB merupakan suatu langkah yang tepat dilakukan pemerintah saat ini. Menurutnya, kondisi darurat Covid-19 dapat ditanggulangi oleh PSBB tanpa harus melakukan karantina wilayah atau lockdown.
Melalui PSBB, pergerakan orang dibatasi, termasuk memberikan stimulus berupa bantuan sosial hingga Rp5 juta kepada pekerja formal, informal, maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan untuk mengurangi jumlah PHK dan dampak ekonomi yang memukul sektor informal akibat corona.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 3 Selanjutnya