Melki tak menampik jika penerapan social distancing masih longgar. Sifatnya pun masih sekedar imbauan. Menurutnya, hal itu dapat dicegah dengan memberikan sanksi tegas yang dimulai dari tingkat RT.

“Jadi ini bukan sekedar imbau tapi norma. Sehingga kalau jadi norma harus dibuat dari tingkat dari tingkat RT/RW, dan sanksinya harus tegas diatur. Jika persuasif tidak berjalan maka perlu tindakan hukum,” jelasnya.

Penyebaran virus corona di Indonesia kian melonjak. Sebanyak 1.285 orang dinyatakan positif menderita COVID-19 per Minggu (29/3), 114 orang di antaranya meninggal serta 64 lainnya berhasil sembuh.

Lebih dari separuh kasus itu terjadi di DKI Jakarta, yakni sebanyak 701 kasus yang menewaskan 67 orang. Lantaran tingginya angka penderita di ibu kota ini, wacana untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah kian menguat.

Pembahasan mengenai opsi lockdown ini akan digelar di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) hari ini, Senin (30/3). Belum diketahui apakah pembahasan itu hanya berfokus pada wacana lockdown Jakarta saja atau malah lebih luas lagi.

Wacana mempertimbangkan lockdown ini bergulir lantaran banyaknya masyarakat yang justru memilih mudik lebih awal. Hal itu dikhawatirkan bakal memperluas penyebaran pandemi asal Wuhan, China tersebut.

Kepolisian telah menyiapkan skenario penutupan jalan masuk dan keluar Jakarta jika lockdown atau karantina wilayah diberlakukan. Hal itu tertuang dalam surat telegram yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.

Sejumlah negara sudah menerapkan lockdwon, di antaranya Italia, Perancis, Denmarak dan India yang tidak berjalan mulus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.