Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya Adiputra, tegas menolak usulan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada pelaku judi online (judol). Menurutnya, hal tersebut justru kontraproduktif dan memperparah keadaan.

“Mereka (pelaku judol) tentu akan berpikir, ‘wah enak dong main judi online, kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban sehingga harus diberikan bansos,” kata Wisnu, Selasa (18/6).

Wisnu mengkritik keras usulan yang akan memasukkan pelaku judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bansos.

Baca Juga:  Isu TPPO Akan Dibahas pada ASEAN AMMTC ke-17 di Labuan Bajo

Ia menegaskan bahwa judi online telah menjadi penyakit masyarakat yang meresahkan dan harus diberantas, bukan malah dibiarkan.

“Data menunjukkan, sepanjang Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri 1.125 di antaranya kasus judi daring. Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp327 triliun,” ungkap Wisnu.

“Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp100 triliun. Angka ini benar-benar fantastis, belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemerintah Diminta Cari Solusi Antrean Gas Elpiji 3kg yang Tak Kunjung Tuntas

Dampak negatif judi online tak hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga menimbulkan tindak kriminal turunan seperti pencurian, perampokan, bahkan pembunuhan.

Contohnya kasus terbaru di Mojokerto, seorang polisi wanita membakar suaminya yang juga polisi hingga mati akibat sang suami terjerat judi online.

Oleh karena itu, Wisnu mendesak Satgas Judi Online yang baru dibentuk Presiden untuk bekerja tegas, cepat, efektif, dan solutif.