Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto menyatakan penetapan tersangka terhadap Melni Nalle, ibu muda di Kabupaten Kupang yang dilaporkan suaminya sendiri, sah dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kapolres Kupang setelah Polres Kupang menang dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Melni Nalle di Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin (4/7). Sebelumnya, Melni Nalle bersama kuasa hukumnya menggugat penetapan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh penyidik Polres Kupang.
Menurut Melni Nalle, penetapan tersangka tersebut tidak disertai bukti yang kuat.
Dalam hal ini, Melni Nalle ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen atas laporan suaminya sendiri, Askino Geissler Sada, pada tanggal 15 Maret 2022 dengan nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/III/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.
“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penyidik dan penyidik pembantu Satuan Reskrim Polres Kupang yang telah bekerja profesional menangani kasus tindak pidana tertentu yang dilaporkan saudara Askino Geissler Sada yang adalah suami tersangka,” ujar Kapolres Kupang, AKBP Irwan Arianto di Polres Kupang, sebagaimana dikutip Tajukflores.com dari Tribrata Polres Kupang, Kamis (7/7).
Irwan mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Kupang sudah melakukan semua pentahapan kasus tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga, atas nama undang-undang saudari Melni Nalle ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
Dia membeberkan, bukti-bukti tersebut berupa hasil pemeriksaan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Kependudukan, keterangan saksi-saksi serta dokumen kependudukan yang disita penyidik.
Dengan bukti, Melni Nalle terbukti melanggar Pasal 94 Undang-undag RI nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Delik ini berbunyi, “Setiap orang yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk”