Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melayangkan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hampir semuanya ditegur karena menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, Tito sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020.
Menurut dia, Tito berkali-kali mengimbau dan mengingatkan kepada para bapaslon dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran bapaslon ke KPUD.
“Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan/konvoi,” ujar Benni di Jakarta, Senin (7/9).
Sementara itu, dikutip dari data yang dihimpun oleh Kemendagri, rincian dari 51 kepala daerah yang ditegur itu terdiri dari 49 orang karena melanggar protokol kesehatan dan dua orang masing-masing karena kode etik dan pelanggaran penyaluran bansos.
Rinciannya sebagai berikut:
Melanggar kode etik