Ia juga menjelaskan bahwa oknum kepala daerah sering kali mengondisikan pasar yang menjadi sampel survei BPS.
Ketika mengetahui BPS akan melakukan pengambilan data, mereka menginstruksikan jajarannya untuk melakukan operasi pasar murah guna menurunkan harga barang secara masif.
“Begitu dia tahu BPS mau masuk, cepat-cepat dia buat gerakan pasar murah di daerah itu, supaya harganya turun,” jelas Tito.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, memberikan insentif finansial bagi daerah yang berhasil mengendalikan inflasi, dengan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 6-10 miliar setiap tiga bulan. Total alokasi dana ini mencapai Rp 1 triliun per tahun.
“Dana Insentif Daerah akan diberikan kepada daerah yang sukses menekan angka inflasi dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok,” tutup Tito.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.