Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara.
Erick memecat Dirut Garuda Indonesia karena terbukti menyelundupkan onderdil (spare part) motor Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton di dalam kargo pesawat baru Airbus A330-900 milik Garuda Indonesia yang dikirim dari Toulouse, Prancis ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkarang.
“Saya sebagai Kementerian BUMN akan memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonensia. Tentu karena ini perusahaan publik akan ada prosedur lebih lanjut,” ujar Erick dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12) mengutip Alinea.id.
Erick menjelaskan kronologi penyelundupan spare part “motor gede” (moge) dan sepeda mahal tersebut. Menurut Erick, AA menginstruksikan kepada Manager Finance Garuda Indonesia untuk mencari motor Harley Davidson tahun 1970-an. Erick mengatakan ada transfer uang yang dilakukan AA ke Manager Finance Garuda Indonesia tersebut.
“Dari hasil audit, ada kesaksian, Harley Davidson diduga milik saudara AA,” kata dia.
Erick melanjutkan skandal penyelundupan ini sungguh menyedihkan bagi Kementerian BUMN. Sebab, proses penyelundupan ini terjadi secara menyeluruh di sebuah BUMN.
“Saya sangat sedih ketika kita ingin mengangkat citra BUMN, kalau oknum dalamnya tidak siap, ini yang terjadi. Maka dengan itu, saya menghentikan saudara Dirut Garuda (Ari Askhara),” ungkap Erick.
Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu sudah melakukan pemeriksaan penyelundupan atas bagasi penumpang berupa koper. Kemenkeu menemukan barang-barang keperluan pribadi penumpang. Sedangkan, pemeriksaan terhadap 18 koli tersebut ditemukan 15 koli berisi spare part motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai, dan 3 koli berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.
Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran, perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp200 juta hingga Rp800 juta per unitnya. Untuk nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp50juta sampai Rp60 juta per unitnya.
“Sehingga perkiraan total kerugian negara karena tidak dibayarkannya bea berkisar antara Rp532 juta sampai Rp1,5 miliar,” kata Sri Mulyani.