Polisi menangkap seorang pria berinisial MU (30) karena mencabuli seorang bocah sekolah dasar (SD) berinisial AC (10).
MU merupakan pria asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Ia diketahui beraktivitas sehari-hari sebagai seorang motivator.
“Kita tangkap pelaku MU pada Sabtu (6/7/2019) kemarin di Kelurahan Oesapa,” kata Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba pada Senin (8/7/2019) pagi, seperti dikutip Kompas.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Saba, MU melakukan aksi asusila di dalam mobil sekitar pukul 21.00 Wita di parkiran Hotel Amaris Kupang di Jalan Bundaran PU Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, akhir bulan Juni 2019 lalu.
Korban baru mengadukan kasus ini ke ibunya pekan ini karena selalu merasakan sakit pada organ vitalnya.
LZY, ibu korban kemudian mendampingi korban mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Oebobo.
Saba mengatakan, pihaknya menerima laporan polisi pada Jumat (5/7/2019) pagi dan langsung memeriksa korban serta saksi-saksi.
“Antara pelaku dan orang tua korban tergabung dalam satu multilevel marketing, sehingga mereka berteman,” ucap Saba.
Korban pun, kata Saba, sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan selanjutnya diperiksa penyidik Polsek Oebobo.
“Kita sudah tahan pelaku untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Saba.