Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan irsyadat (petunjuk) Ramadan Bersama Palestina bertajuk “Ramadan Membasuh Luka Palestina” menjelang bulan suci Ramadan 1445 H. Irsyadat Ramadan MUI ini berisi lima poin penting, salah satunya adalah memperkuat aksi boikot terhadap produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Terhadap Perjuangan Palestina yang menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi militer Israel hukumnya wajib.
Irsyadat ini dibacakan oleh lima perwakilan ormas Islam di Indonesia. Pembacaan irsyadat dipimpin Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Arif Fahruddin, yang sekaligus mewakili NU.
Berikut adalah lima poin irsyadat MUI terkait boikot produk pro Israel di bulan Ramadan:
1. Aksi genosida yang dilakukan Israel dan pendukungnya terhadap bangsa Palestina merupakan kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat.
Maka, MUI menyeru kepada seluruh bangsa Indonesia dan masyarakat dunia untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan menghentikan aksi genosida Israel terhadap Palestina.
2. Umat Islam sedunia adalah ibarat satu tubuh. Maka, MUI mengajak umat Islam seluruh dunia dan masyarakat dunia lainnya untuk bersama-sama membasuh luka Palestina. Melalui semua jalur potensial, baik diplomasi politik, ekonomi, maupun kebudayaan.
3. Menyeru umat Islam agar mulai bulan Ramadan ini, tidak menggunakan lagi produk yang diproduksi oleh perusahaan atau terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.