Jakarta – Konflik hukum antara Ndhank Surahman, mantan anggota Stinky, dengan Andre Taulany, kini mengalami perubahan signifikan. Sebelumnya, Ndhank mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp35 miliar terkait penggunaan lagu “Mungkinkah” oleh Andre Taulany.

Namun, dalam perkembangan terbaru, Ndhank Surahman merilis sebuah video permintaan maaf dan mencabut tuntutannya.

Permintaan ganti rugi sebesar Rp35 miliar awalnya diajukan melalui somasi kedua oleh pengacaranya, Firdaus Oiwobo. Ancaman membawa masalah ini ke ranah hukum juga disampaikan jika tuntutan tidak dipenuhi.

Namun, dalam video yang dirilis di kanal YouTube Berita Indonesia Link pada Rabu, 10 Januari 2024, Ndhank Surahman menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh pemirsa di Indonesia.

Ia mengungkapkan penyesalannya atas somasi yang sebelumnya diajukan dengan nilai ganti rugi yang mencolok.

“Saya mau menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh pemirsa di Indonesia, atas langkah yang telah saya lakukan yaitu somasi kedua bersama kuasa hukum saya, saudara Firdaus,” ucap Ndhank Surahman.

Dalam video tersebut, Ndhank Surahman juga mengumumkan pencabutan Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukumnya.

Alasannya adalah keinginannya untuk menjalani mediasi dan duduk bersama dengan Andre Taulany serta anggota-anggota Stinky guna menyelesaikan masalah tersebut secara damai.

“Saya sudah mencabut surat kuasa saya dari saudara Firdaus, sehingga dia tidak lagi menjadi kuasa hukum saya,” tambahnya.

Ndhank Surahman menjelaskan bahwa tujuan awal dari somasi tersebut adalah untuk mediasi dan berunding secara profesional dengan Andre Taulany dan anggota Stinky terkait direct license untuk lagu-lagu yang ia ciptakan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.