Jakarta – Imbauan penyelenggara pemilu agar aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024 tampaknya tak sepenuhnya dipatuhi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 400 dugaan pelanggaran netralitas ASN hingga saat ini, meski Pilkada 2024 masih berada dalam tahap pencalonan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa jumlah ini berpotensi meningkat seiring berjalannya tahapan pemilu.
“Setelah tahap pendaftaran, laporan sudah lebih dari 400 yang sedang ditindaklanjuti,” ungkap Bagja dalam sebuah acara di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9).
Bagja juga mengingatkan bahwa pada Pilkada 2020 yang hanya digelar di 171 daerah, lebih dari seribu pelanggaran netralitas ASN tercatat. Mengingat Pilkada 2024 akan digelar serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, jumlah pelanggaran diperkirakan lebih besar.
Dua Kerawanan Pilkada: Politik Uang dan Netralitas ASN
Menurut Bagja, dua isu utama yang selalu muncul dalam setiap Pilkada adalah politik uang dan netralitas penyelenggara pemilu, termasuk ASN. Kondisi ini sering kali disebabkan oleh hubungan dekat antara ASN dan calon kepala daerah.
“Kedekatan tingkat daerah ini lebih intens daripada saat pemilu nasional, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” tambahnya.
Bawaslu sendiri hanya memiliki kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran. Sementara sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas berada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“ASN yang terbukti melanggar bisa dipecat atau diberhentikan dari jabatannya,” jelas Bagja.
KASN Catat 464 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN
Sementara itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga mencatat adanya 464 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN menjelang Pemilu 2024. Sepanjang 2023, sebanyak 262 ASN diduga tidak netral, dan 141 ASN di antaranya terbukti melanggar.
Pada tahun 2024, KASN telah menyerahkan rekomendasi terkait 202 ASN yang diduga melanggar netralitas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dari jumlah tersebut, 67 ASN telah ditindaklanjuti.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.