ILabuan Bajo–Polres Manggarai Barat (Mabar) telah menetapkan seorang oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan dalam Pilkada Mabar 2024.

Peristiwa tindak pidana itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Siru, Kecamatan Lembor, Mabar pada Rabu 27 November 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian,” kata AKP Lufthi, Rabu (8/1/2025) pagi.

Ia menjelaskan, pelaku berinisial M (24), warga Desa Siru yang merupakan anggota KPPS TPS 005 Desa Siru. Saat kejadian, pelaku bertugas mengarahkan pemilih untuk mengisi kolom daftar hadir.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang telah meninggal dunia di TPS 005 Desa Siru,” jelasnya.

Ia menuturkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, M (24) langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat.

“Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Rabu (30/12/2024) lalu, setelah berkas dan barang bukti lengkap,” tuturnya.

Selain menahan tersangka M (24), pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 005 Desa Siru.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.