RutengPanwascam Satarmese Barat hadir untuk mengawasi kampanye calon bupati Heribertus G.L Nabit dan wakil bupati Fabianus Abu (Heri-Fabi) dalam Pilkada 2024, yang berlangsung di Gendang Narang pada Kamis (27/9). Dalam sambutannya, Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Benediktus Tengka, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa.

Benediktus menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu, dengan sanksi pidana diatur dalam Pasal 188.

Baca Juga:  Paket OASE Resmi Kantongi Rekomendasi Dukungan dari Partai Hanura untuk Pilgub NTT 2024

“Larangan ini berlaku tegas setelah penetapan pasangan calon, dan pelanggaran terhadap netralitas kepala desa bisa berujung pada pidana,” kata Benediktus.

Lebih lanjut, ia merinci tiga undang-undang yang menegaskan netralitas ASN. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas.

Kedua, UU Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur soal netralitas ASN. Ketiga, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 70 dan Pasal 71 mengatur larangan bagi pasangan calon untuk melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye dan larangan bagi pejabat untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon.

Baca Juga:  Hari Ini KPU Manggarai Barat Tetapkan Paslon Pilkada 2024

Benediktus menambahkan bahwa jika ditemukan ASN atau Kades yang melanggar, Panwascam akan menindaklanjuti sesuai posisi mereka. Ia juga menegaskan pentingnya memastikan seluruh tahap penyelenggaraan kampanye sesuai PKPU 13 Tahun 2024.