Dia mengatakan, hal itu sudah ditegaskan oleh MK sejak 19 tahun yang lalu. Berdasarkan Putusan MK tersebut, maka sejak pilkada langsung digelar untuk pertama kalinya di tahun 2005 semua parpol diperbolehkan mengusulkan pasangan calon termasuk untuk parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang parpol/gabungan parpol bisa mengumpulkan akumulasi suara sah sesuai persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
“Dulu, dalam aturan pilkada yang tidak serentak mulai tahun 2005 – 2013, syarat pengusulan paslon dengan menggunakan perolehan suara ditentukan minimal 15%. Maka pada masa itu semua parpol non-seat pun bisa ikut mengusulkan paslon di pilkada dengan cara berkoalisi,” jelasnya.
Menurutnya, sejak ditetapkan aturan pilkada serentak dengan skema peralihan (transitional provision) mulai 2015 – 2020, terjadi setidaknya dua perubahan aturan. Pertama, ambang batas (threshold) pengusulan paslon dengan menggunakan perolehan suara angkanya dinaikan dari 15% menjadi 25%.
Kedua, aturan tentang parpol yang diberikan hak untuk mengusulkan paslon pun diubah. Kalau sebelumnya berdasarkan Putusan MK semua parpol yang memperoleh suara sah di pemilu boleh mengusulkan paslon, tetapi sekarang hak itu dibatasi hanya untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Disni masalahnya.
“Seharusnya, Pembentuk Undang-Undang Pilkada Serentak tidak boleh memuat norma yang substansinya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
“Dulu MK bilang, kata “atau” pada ketentuan syarat pengusulan paslon menggunakan kursi “atau” menggunakan suara harus dimaknai sebagai alternatif diantara dua pilihan. Kalau parpol/gabungan parpol mau mengusung paslon dengan menggunakan kursi DPRD, silahkan. Kalau mau mengusung dengan menggunakan perolehan suara pun diperbolehkan. Ketentuan itu berlaku bagi parpol yang punya kursi maupun parpol yang tidak punya kursi DPRD,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.