Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton mengemukakan pihaknya akan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat atau pengguna layanan di RSUD W.Z. Johannes Kupang pada 8-9 Oktober.
“Kami akan berkantor sementara di RSUD Johannes Kupang selama dua hari mulai Selasa besok untuk menyediakan layanan pengaduan langsung di sana,” katanya di Kupang, Senin (7/10).
Darius mengatakan layanan pengaduan ini sebagai bentuk respon terhadap berbagai keluhan masyarakat sekaligus bersama pihak manajemen rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur itu untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Darius menjelaskan, sejumlah layanan yang sering dikeluhkan seperti ketiadaan obat, ketiadaan dokter pada jam pelayanan di poliklinik, peserta BPJS tak tercatat dalam sistem rumah sakit, antrean yang lama, dan lainnya.
“Soal antrean yang tidak teratur di loket BPJS centre dan waktu tunggu dokter di poliklinik yang terlalu lama ini sangat sering dikeluhkan warga,” katanya.
Ia menambahkan akibatnya bagi pasien yang membutuhkan waktu pemeriksaan penunjang di laboratorium dan lainnya tidak bisa dilakukan dalam sehari karena jam pelayanan laboratorium hanya sampai pukul 11.00 Wita.
Darius berharap partisipasi tinggi dari warga untuk memanfaatkan layanan pengaduan tersebut sebagai bagian dari peran bersama memperbaiki layanan di rumah sakit milik pemerintah provinsi itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya