Tangerang – Seorang pegawai minimarket di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, telah ditangkap usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Pelaku yang berinisial A, saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, membenarkan penangkapan tersebut dan meminta waktu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan mohon waktu,” kata AKP Prapto Lasono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/6).
Ketika dikonfirmasi bahwa korban adalah seorang anak laki-laki, Prapto membenarkan informasi tersebut. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci kronologi peristiwa yang diduga terjadi pada Minggu (15/6) tersebut, karena masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, sebuah video terkait insiden ini telah beredar luas di media sosial, diunggah oleh akun @lbj_jakarta. Dalam video tersebut, terlihat seorang pegawai minimarket diamankan oleh seseorang.
“Seorang pria yang merupakan karyawan minimarket diduga lakukan aksi tak senonoh ke anak di bawah umur di toilet minimarket Jatiuwung, Kota Tangerang pada Minggu (15/6),” tulis akun @lbj_jakarta.
Akun tersebut juga menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban datang ke minimarket untuk melakukan top up game.
Saat hendak membayar, pelaku diduga mengiming-imingi korban dengan top up gratis senilai Rp100 ribu, dengan syarat korban mau diajak ke toilet.
“Tindakan pelaku baru diketahui setelah korban pulang dan orang tuanya curiga melihatnya berjalan mengangkang,” demikian keterangan yang disertakan dalam unggahan akun tersebut.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus pegawai minimarket di Tangerang ini untuk mengungkap fakta dan motif di balik dugaan pelecehan seksual tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.