Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, bahwa pelaku tindak pidana korupsi kredit modal kerja dan kredit investasi Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp 149 miliar berhasil ditangkap.
Pelaku berinisial SS ditangkap oleh Tim intelijen dan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Pelaku SS ini ditangkap di hotel, jalan Embong Malang 25-31, Kota Surabaya, Jawa Timur,” kata Abdul Hakim, melansir Kompas.com, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul mengatakan, dalam proses penangkapan terjadi perlawanan. Namun, dapat ditangani oleh penyidik kejaksaan. SS pun akhirnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selanjutnya, SS dititipkan di Rutan Kejati Jawa Timur sambil menunggu penerbangan ke Kupang.
Pada Minggu (28/6), kata dia, sekitar pukul 07.40 WIB, SS diterbangkan dari Surabaya menuju Kupang.
Pada pukul 10.10 WITA, SS dan tim penyidik tiba di Bandara El Tari Kupang dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan menuju Kantor Kejati NTT untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka merupakan salah satu dari tujuh tersangka kasus kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 127.330.816.419,” ujarnya.
Abdul juga mengatakan, Sebelum menangkap SS pihaknya telah menangkap tiga orang lainnya yakni IN, YRS dan SK.
“Saat ini masih tersisa tiga tersangka lainnya yang belum ditangkap yakni LML, WK dan MR,” pungkasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya