Labuan Bajo – Pemilik alat berat ekskavator, Lisa Siboe, mengancam akan melaporkan pihak PT. Ananta Raya Perkasa lantaran tidak melunasi uang sewa ekskavator yang dipakai untuk pembangunan proyek irigasi Wae Cewo di Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lisa Siboe mengatakan, ekskavator miliknya disewa kontraktor pelaksana proyek yakni PT. Ananta Raya Perkasa sejak Agustus 2023. Namun, dari bulan Oktober hingga Desember 2023 uang sewa tersebut tak kunjung dibayar oleh kontraktor pelaksana.

“Alat berat peribadi atas nama saya sendiri. Disewa mulai Agustus tapi pembayaran dari bulan Oktober sampai Desember belum dibayarkan,” kata Lisa kepada Tajukflores.com, Selasa 30 Januari 2024.

Lisa menjelaskan, dirinya adalah salah satu korban ulah dari pengerjaan proyek irigasi milik Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Satker NVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Nusa Tenggara II Provinsi NTT. Proyek itu digarap PT. Ananta Raya Perkasa dengan pagu anggaran Rp18 miliar.

Proyek itu dikontrak sejak 28 April 2023 dan masa berakhir pada 29 Desember 2023. Namun, hingga saat ini, proyek ini molor dari tenggat waktu.

Ia mengaku para pekerja proyek irigasi Wae Cewo sempat melakukan penyegelan terhadap satu unit alat berat miliknya yang hendak dipindahkan dari lokasi proyek. Penyegelan itu, kata dia, akibat ulah kontraktor yang kunjung membayar upah pekerja.

Sejak bulan Juni 2023, alat berat milik Lisa beroperasi untuk pembangunan irigasi itu mulai dari penggalian saluran Irigasi Wae Kanta di Kecamatan Lembor yakni pengisian material pasir, krikil dan semen secara manual di batching plant.

Setelahnya, alat itu dipindah untuk penggalian saluran Wae Cewo di Kecamatan Lembor Selatan dan menetap untuk pengisian material di batching plant.

Lisa mengisahkan bahwa alat berat miliknya itu masih dalam proses leasing dan harus membayar cicilan tiap bulan.

“Ditahan pekerja 1 minggu. Lalu kami berhasil keluarkan, yang tinggal di sana hanya loader karena operatornya masih sakit. Sampai sekarang pembayarannya belum dilakukan, padahal exa itu kami leasing dan kami harus bayar cicilan tiap bulan,” ungkapnya dengan nada kesal.

Lisa merincikan total kerugian yang dialami sejak alat berat miliknya ditarik dari lokasi proyek mencapai lebih dari 200 juta. Selain itu, lanjut dia, pihak kontraktor pelaksana susah dihubungi dan bahkan pesan yang disampaikan via WhatsApp tidak direspon.

“Kalau mau dihitung kerugian lebih dari 200 juta. Karena selama desember tidak dihitung. karena mereka tidak ada di proyek. Sampai sekarang WA tidak dibalas dan kami tidak tahu sampai kapan akan seperti ini. Kami tidak sendiri ada juga truk molen dan toko bangunan yang juga belum dilunaskan,” ujarnya dengan nada sedih.

Ia berharap agar kontraktor pelaksana segera membayar uang sewa tersebut, mengingat suaminya saat ini sedang dirawat di rumah sakit di Jakarta.

Bahkan kata Lisa, ia telah berupaya menyampaikan persoalan ini ke pihak Satuan Kerja NVT PJPA NT II Provinsi NTT selaku penyelenggara proyek, namun tak kunjung ada jawaban yang pasti.

Ia mengaku jika tidak dibayar oleh pihak kontraktor, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan masalah ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepala Satker NVT PJPA NT II Beri Penjelasan

Kepala Satuan Kerja NVT PJPA NT II Provinsi NTT Bernadeta Thea mengatakan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi ke kontraktor pelaksana agar secepatnya membayar uang sewa alat berat milik Lisa Siboe tersebut.

“Yang bersangkutan saya sudah mintakan supaya kalau bisa di panjar karena saat inipun mereka masih terus menyelesaikan pekerjaan di lapangan dengan prosedur denda, ibu yang punya alat berat juga sudah cerita panjang lebar ke saya. Saya membantu karena sewa alatnya kami tidak masuk dalam urusan itu tapi tetap saya membantu untuk merka bisa cicil,” katanya saat dikonfirmasi Tajukflores.com, Selasa 30 Januari 2024.

“Mereka pasti bayar, mungkin waktunya saja, hari ini kami panggil rapat di kantor,” lanjutnya.

Bernadeta Thea mengaku bahwa kontrak atau sewa alat berat tersebut bukan urusan pihak Balai Wilayah Sungai akan tetapi tanggung jawab sewa antara penyedia jasa dengan pemilik excavator.

“Hubungi Vian ya, kita tetap membantu untuk penyelesain utang-utang mereka itu ya. Kalau kontrak atau sewa alatnya antra penyedia jasa dengan yang punya alat kami tidak ikut campur,” jelasnya.

Sementara itu kontraktor pelaksana PT Ananta Raya Perkasa, Alfian Siboe saat dikonfirmasi Tajukflores.com belum merespon saat dimintai keterangan melalui via WhatsApp pada Selasa Pagi.