Makassar – Irmawati Umar, Ketua Organisasi Militan Perempuan Pejuang (MP2) Sulawesi Barat, yang belum lama ini dielu-elukan sebagai “Perempuan Inspiratif” dalam ajang Pemimpin Daerah Awards 2024, kini kembali harus berhadapan dengan jerat hukum. Ia resmi ditahan di Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana yang fantastis, mengatasnamakan dana hibah dari UNICEF, dengan nilai kerugian korban mencapai Rp11 miliar.
Penangkapan Irmawati dilakukan pada 11 Juni 2025 di Polda Sulawesi Selatan, tepatnya saat ia sedang menjalani kewajiban wajib lapor. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan tindak pidana penipuan yang diajukan oleh korban pada 26 Agustus 2024.
Menurut keterangan dari penyidik Subdit III Krimum Sulawesi Selatan, AKP Alimuddin S.Sos, Irmawati Umar dapat dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
AKP Alimuddin menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan ini bermula pada Februari 2024. Saat itu, pelapor berinisial RA (52 tahun) dimintai bantuan dana oleh tersangka.
Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan terkait dana hibah dari UNICEF. Hingga Agustus 2024, total uang yang telah diserahkan oleh pelapor kepada tersangka mencapai Rp11 miliar.
Selanjutnya, setelah pelapor mengetahui bahwa informasi mengenai dana hibah tersebut fiktif, ia langsung meminta pengembalian dana, namun tidak kunjung diberikan. Oleh karena itu, korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.