Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus mengatakan organisasi advokat yang didirikan bersama sejumlah Advokat Jakarta merupakan wadah perjuangan para advokat untuk berkontribusi dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, Perekat Nusantara juga ingin menegakkan eksistensi advokat Indonesia, pertama dan terutama sebagai penegak hukum yang kritis dalam pembangunan hukum nasional untuk memperkuat negara hukum Indonesia.

“Hal itu yang menjadi prinsip dasar dari Pergerakan Advokat Nusantara,” kata Petrus Selestinus saat deklarasi berdirinya Pergerakan Advokat Nusantara di Jakarta, Senin (15/11).

Dalam deklarasi ini, hadir belasan advokat yang peduli terhadap masalah hukum, penegakan hukum dan pemerintahan. Mereka antara lain Zainal Abidin, Erick S Paat, Ahmad Dilapanga, Paskalis Pieter, Mansyur Arsyad, Carrel Ticualu, Martin Erwan, Manihar Situmorang, Mikael Marut, Daniel T. Masiku, Frida Adam, C. Suhadi, Frans R. Delong, Pieter Singkali, Berechmans M. Ambardi dan Erlina R. Tambunan.

Baca Juga:  PBNU Sebut NTT sebagai Miniatur Indonesia, Apa Alasannya?

Petrus menjelaskan, wadah Pergerakan Advokat Nusantara ini bukan organisasi advokat tandingan dari organisasi advokat yang sudah ada seperti Peradi, KAI, AAI, FERARI dan lain-lainnya.

“Kami, sekelompok Advokat hanya menghimpun diri dalam wadah Pergerakan Advokat, karena mempunyai persamaan visi, persamaan kehendak, persamaan pemahaman dan persamaan cita-cita untuk memunculkan Advokat yang berkarakter peduli terhadap Penegakan Hukum, Pembangunan Hukum dan Pembentukan Hukum itu sendiri,” tegas Petrus Selestinus.

Menurut Petrus, selama ini organisasi advokat yang sudah ada kurang memberi warna tentang bagaimana seharusnya advokat sebagai penegak hukum mendedikasikan pengabdiannya sebagai sosok advokat penegak hukum yang setara dengan Polri, Kejaksaan dan hakim-hakim.

Baca Juga:  Populasi Elang Flores di Taman Nasional Kelimutu Teracam Punah

“Sebab selama ini terutama selama reformasi peran advokat sebagai penegak hukum nyaris tidak terdengar. Kebanyakan advokat lebih fokus pada pekerjaan litigasi dengan mendapat bayaran,” ungkap Koordinator TPDI ini.

Petrus menilai advokat selama ini hanya muncul dalam rutinitas saat membela kliennya di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Namun, di luar itu peran Advokat sebagai Penegak Hukum, peran sebagai mitra Penegak Hukum dalam pembangunan hukum, pembentukan hukum dan ilmu pengetahuan hukum itu sendiri sangat minim.