Subdit Kejahatan Transnasional Dit Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap Paulus Yoseph Loe, tersangka kasus penggelapan kendaraan bermotor antarnegara yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Malaka AKBP Albert Neno Rabu (3/6) mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Senin (1/6) sore ketika hendak menumpang salah satu kendaraan terbuka menuju ke Kota Kupang.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap dan saat ini sudah ada di mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paulus buron dan masuk dalam DPO Polres Malaka Polda Nusa Tenggara Timur sejak bulan April 2020 lalu. Dirinya diamankan di posko pemeriksaan COVID-19 di Desa Polen, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Albert menjelaskan bahwa kebetulan, Brigpol Theorangga Rohi, anggota Subdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT sedang dalam perjalanan pulang dari Atambua, Kabupaten Belu ke Kota Kupang dan mengenali Paulus.
“Begitu ada pemeriksaan di Posko COVID-19, Theorangga langsung mengenali Paulus yang juga DPO dan langsung diamankan di Posko COVID-19 di kabupaten itu,” ungkap dia.
Paulus kemudian diamankan dan dititipkan di sel Polsek Polen, Polres TTS sambil menunggu anggota Jatanras Polda NTT untuk diserahkan ke Polsek Malaka.
Tersangka sendiri kata dia, masuk dalam DPO Polres Malaka sesuai surat DPO nomor DPO/01/IV/2020/Reskrim tanggal 27 April 2020 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Yusuf.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya