Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila, Petrus Selestinus meminta polisi untuk mencekal Ustad Abdul Somad karena diduga telah melakukan penghinaan simbol agama Kristen.

“Tindakan kepolisian ini sangat diperlukan karena video yang berisi tausiyah Ustadz Abdul Somad telah beredar secara luas dalam beberapa hari terakhir ini berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” kata Petrus dalam siaran pers yang diterima Tajukflores.com di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Petrus mengatakan, seharusnya polisi tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk kasus-kasus yang menganggu keutuhan NKRI. 

“Maka Polri harus bertindak cepat tanpa harus menunggu laporan masyarakat, karena tindakan kepolisian berupa melarang seseorang tidak berpegian ke luar negeri (mencekal), menetapkan sebagai tersangka dan menahan merupakan wewenang Polri yang dilindungi UU,” tegasnya.

Ustad Abdul Somad atau akrab dipanggil UAS oleh pengikutnya dilaporkan oleh Organisasi Massa (Ormas) yang menamakan Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Sabtu (17/8/2019).

Laporan tersebut dilayangkan karena UAS diduga telah menistakan salib dan patung yang merupakan simbol agama Katolik dan Kristen Protestan dalam video yang tersebar di media sosial.

“Kami sudah laporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda NTT terkait ceramahnya yang melecehkan umat Kristen dan Katolik,” ungkap Anggota Brigade Meo, Jimy Ndeo.

Jimy mengatakan, khotbah UAS yang viral di media sosial itu dinilai sudah sangat meresahkan dan mencederai umat Kristen dan Katolik di Indonesia, terlebih umat di NTT. Untuk itu, UAS dinilai harus mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut.

Namun demikian, Polda NTT sendiri mengaku belum mendapat laporan masyarakat sejauh ini.