Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur menangkap seorang pria bernama Andreas Pati Jumat (25) yang diduga telah membunuh dua anak kandungnya sendiri yang masih berusia balita di Desa Balaweling Niten, Kecamatan Witihama Pulau Adonara, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Flores Timur I Gustu Putu Suka Arsa mengatakan bahwa dua balita yang dibunuh oleh ayahnya sendiri itu masing-masing masih berusia tiga tahun dan dua tahun.
“Sudah kami amankan kemarin dan langsung kita tahan,” ujarnya, Kamis (6/8).
Ia mengatakan bahwa walaupun sudah ditahan, polisi masih belum mengungkap motif dibalik pembunuhan anak kandungnya itu, karena memang masih dalam pemeriksaan.
Kapolres menceritakan bahwa usai pelaku melakukan aksinya, pelaku tak langsung menyerahkan diri, tetapi malah kabur dan bersembunyi di atas pohon kelapa agar tak ditangkap oleh polisi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.