Polres Manggarai Barat (Mabar) bersama Polres Manggarai berhasil menangkap MAB (19), pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial R (13) pada Jumat (1/5) pukul 08.30 Wita.
Pelaku merupakan warga Lamantoro, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar. MAB dibekuk setelah dilaporkan pada Sabtu (25/4) lalu.
Penangkapan pelaku terjadi setelah perbuatannya dilaporkan oleh keluarga korban berdasarkan laporan polisi Nomor LP/61/IV/2020/NTT/Res Mabar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, pelaku mencabuli korban di Bukit Cinta Labuan Bajo dengan ancaman kekerasan pada Sabtu (25/4) malam.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan saat dihubungi pada Rabu malam.
“Pelaku diamankan di kampung Coco Sangge, Desa Kenda, Kecamatan Wae Ri`i, Kabupaten Manggarai,” ujarnya, mengutip Pos Kupang.
Saat ini, kata Iptu Ridwan, sementara terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum selanjutnya dan akan digelandang ke Mapolres Mabar.
Diberitakan sebelumnya, R (13), warga Labuan Bajo, Kabupaten Mabar menjadi korban pencabulan seorang pemuda MAB (19).
Peristiwa nahas yang menimpa korban terjadi di Bukti Cinta Labuan Bajo pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 23.00 Wita.
Pelaku yang bertempat tinggal di sebuah kos di Labuan Bajo itu, mencabuli korban secara paksa dan mengancam korban dengan kunci motor yang ditodong ke leher korban.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, Selasa (28/4).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya