Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang melakukan penyelidikan terkait pengiriman puluhan warga negara Indonesia (WNI) sebagai pekerja operator judi online di Filipina.
Langkah ini diambil setelah adanya penggerebekan operasi judi daring atau offshore gaming operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina, pada 31 Agustus 2024.
“Yang harus kita cari tahu adalah siapa yang mengorganisasi dan bagaimana modusnya. Nanti pihak Bareskrim dan Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman kasus ini,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Polisi Krishna Murti, di Tangerang, Banten, Rabu (23/10).
Menurut Krishna, dari banyaknya penegakan hukum di Filipina yang melibatkan 569 WNI sebagai pekerja judi online, Polri akan berupaya untuk mengungkap aktor utama di balik penyaluran tenaga kerja ilegal ini.
“Saat ini pemerintah sudah banyak melakukan upaya preventif melalui BP2MI dan Kementerian Luar Negeri,” tambah Krishna.
Pemulangan WNI Korban TPPO
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, sebanyak 4.730 WNI terlibat dalam kasus online scamming di delapan negara, dengan jumlah terbesar ditemukan di Kamboja dan Filipina. Dari total WNI yang terlibat di Filipina, 69 orang telah dideportasi ke Indonesia.
Dua dari puluhan WNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum Filipina karena terbukti sebagai produsen dalam kasus ini.
“Total ada 69 orang yang dipulangkan, tahap pertama dilakukan terhadap 35 WNI dari Filipina, terdiri dari 8 perempuan dan 27 laki-laki,” kata Krishna.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
