Seorang pria bernama Arianto Alexander Tungga ditangkap polisi gara-gara status Facebook yang menyinggung Polda NTT terkait kebakaran di biro logistik gedung Polda NTT.
Kasus yang menjerat pria berusia 28 tahun ini menjadi pelajaran untuk semua orang agar lebih bijak menggunakan media sosial.
Sehari-sehari, Arianto Alexander Tungga merupakan operator musik di salah satu bar di Kupang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia ditangkap Selasa kemarin usai memposting status di grup Facebook Info Tilang Kota Kupang tentang kebakaran Polda NTT.
Grup facebook itu beranggotakan 61.271 anggota.
Unggahan Arianto Alekxander itu dicapture oleh sejumlah netizen lalu disebarkan.
Pria berumur 28 tahun ini memposting status demikian:
"hati2 mulai sekarang karna kemarin polda kebakaran jdi dong semakin giat cari uang renofasi tu".
Postingan ini diunggah pasca gedung milik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur terbakar (NTT) terbakar pada Senin (5/8/2019) petang.
Kebakaran tersebut terjadi pada gedung kantor Biro Logistik yang terletak di sisi utara gedung utama atau persisnya di sebelah utara lapangan hitam Polda.
Akibat postingan Arianto Alekxander Tungga, pihak Kepolisian Satreskrim Polres Kupang Kota mencari dan menangkap pelaku di tempat kerjanya di sebuah bar di eks lokalisasi Karang Dempel (KD) sekitar pukul 15.30 Wita.
Warga Kelurahan Alak ini lalu digiring ke Satuan Reskrim Polres Kupang Kota untuk diambil keterangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya