Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat dilaporkan oleh PT Sarana Investama Manggabar (SIM) kepada Ombudsman Republik Indonesia sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak.

PT SIM merupakan mitra kerja sama pembangunan dan pengelolaan bangunan hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Kuasa hukum PT SIM, Khresna Guntarto dari KGP Law Office melalui pernyataan tertulis yang diterima, Kamis, (9/4), menyebutkan bahwa laporan tersebut telah diserahkan pada hari Rabu (8/4). Laporan ini diterima bagian pengaduan Ombudsman RI.

Hal itu, kata Khresna,  sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Ombudsman RI Nomor 002 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, akan dilakukan pemeriksaan syarat formil pengaduan sebelum pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

Menurut Khresna, pemutusan kerja sama itu sarat malaadministrasi dan tidak manusiawi karena dilakukan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat mewabahnya Covid-19.

Ia menilai keputusan Pemerintah Provinsi NTT, juga kontradiktif dengan kebijakan relaksasi, stimulus, dan insentif yang disampaikan pemerintah pusat untuk bidang perekonomian guna mengatasi wabah.

Khresna mengatakan, mewabahnya Covid-19 telah mengakibatkan resesi ekonomi dalam skala yang masif dan sektor pariwisata merupakan salah satu bidang yang paling terdampak.

Mengutip keterangan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) per 1 April 2020, dia menyebutkan setidaknya 1.139 hotel telah menutup sementara kegiatannya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.