Selain itu, kata Daniel, MK juga tidak mendapatkan bukti adanya pihak yang keberatan khususnya dari peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 setelah ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mempersoalkan pernyataan adanya cawe-cawe dari Jokowi terhadap penyelenggaraan pilpres.
Lebih lanjut, Daniel juga mengungkapkan bahwa tidak ada korelasi antara cawe-cawe Jokowi yang didalilkan pemohon dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan capres dan cawapres. Dalil tersebut dianggap tak berlandaskan hukum.
“Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024,” tutur dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Daniel juga mengatakan mahkamah tidak menemukan penjelasan soal dalil dan alat bukti yang diajukan pemohon soal wacana hingga kegagalan perpanjangan masa jabatan Presiden. Hal itu juga dianggap tidak berkolerasi dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024.
“Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan/atau kualitas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” pungkas Daniel.
Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2