Pengamat politik dari Indonenesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyatakan kondisi keamanan di Papua pascaaksi teror mulai kondusif dan terkendali.
Menurut dia, teror yang dilakukan satu hari jelang hari ulang tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang terjadi di kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia belum mampu menggoyahkan sistem keamanan nasional.
Aksi tersebut, lanjut dia, telah diantisipasi dengan baik oleh aparat intelijen dan keamanan karena aksi tersebut sudah terpola, yakni setiap menjelang ulang tahun OPM pada 1 Desember selalu ada aksi yang bertujuan untuk menunjukkan eksistensi dan mencari perhatian dunia.
"Terciptanya kondusifitas ini, tentu tidak terlepas dari peran Badan Intelijen Negara (BIN) yang berhasil dalam melakukan operasi cipta kondisi Papua aman dan damai," kata Karyono di Jakarta, Kamis (5/12).
Karyono menilai keberhasilan BIN dalam menciptakan kondisi keamanan negara tidak terlepas dari kepemimpinan Budi Gunawan sebagai orang nomor satu di lembaga yang menjadi mata dan telinga negara.
"Terlepas suka atau tidak, sosoknya yang cool, cerdas dan berwibawa, BG telah berhasil membangun sinergi dengan institusi TNI dan Polri serta institusi lainnya untuk menciptakan situasi kemanan negara," ujar Karyono.
Karyono memaparkan, sinergisitas dan saling percaya antar institusi menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menciptakan kondisi keamanan. Dan dalam hal ini, Kepala BIN Budi Gunawan telah memainkan peran penting.
"Berkat sinergisitas yang terbangun dengan baik, maka aparat keamanan tidak hanya berhasil memulihkan kondisi keamanan di Papua tetapi mampu menangani dan mengendalikan situasi keamanan saat pelaksanaan Pilpres 2019, pasca-Pilpres hingga pelantikan presiden," pungkas Karyono.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.