Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang warga menggelar pesta dalam upaya meminimalkan risiko penularan Covid-19.

Dalam surat rekomendasi kepada para bupati dan wali kota bertanggal 18 September 2020, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat meminta para kepala daerah melarang penyelenggaraan pesta dan perayaan yang mengumpulkan banyak orang.

Dalam surat surat rekomendasi tersebut, Victor meminta para kepala daerah melakukan sosialisasi mengenai penerapan protokol kesehatan, memastikan fasilitas kesehatan siap menangani kasus Covid-19, serta meningkatkan upaya penemuan dan pelacakan kasus.

Baca Juga:  Polisi Usut Video Viral Mahasiswa Kupang Mesum Saat Kuliah Online

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan pelarangan penyelenggaraan pesta perlu dilakukan mengingat kasus Covid-19 di NTT meningkat dalam tiga pekan belakangan.

“Kegiatan pesta yang melibatkan banyak orang memiliki potensi terhadap penyebaran Covid-19 sehingga larangan dari Gubernur NTT untuk meniadakan pesta merupakan suatu langkah yang tepat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Marius.

Baca Juga:  Lirik Lagu Natal Hai Mari Berhimpun - Delon Thamrin

Ia mengatakan, Pemerintah NTT juga mendorong pemerintah kabupaten/kota lebih tegas dalam menegakkan aturan pencegahan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 NTT, terjadi penambahan 17 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga secara akumulatif telah mencapai 349 orang.