Jakarta – Lembaga survei Poltracking Indonesia baru-baru ini merilis hasil survei terkait elektabilitas pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Menurut survei ini, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memimpin dengan elektabilitas sebesar 40,2%, diikuti oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 30,1%, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dengan 24,4%.

Hanta Yuda AR, Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, menjelaskan bahwa hasil simulasi menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran mengalami peningkatan elektabilitas sebesar 9,5% dari bulan September hingga November 2023.

Sementara itu, pasangan Anies-Cak Imin mengalami peningkatan sebesar 6,0%, sedangkan elektabilitas pasangan Ganjar-Mahfud mengalami penurunan sebesar 1,5%.

Dalam simulasi tiga nama bakal capres, Prabowo memperoleh elektabilitas tertinggi sebesar 41,7%, diikuti oleh Ganjar dengan 31,0%, dan Anies dengan 25,7%.

“Tren terbaru elektabilitas tiga (bakal) capres menunjukkan Prabowo cenderung mengalami kenaikan. Sementara itu, tren elektabilitas Ganjar cenderung fluktuatif dengan kenaikan di bulan Juli 2023, lalu mengalami penurunan di bulan November 2023,” kata Hanta Yuda dalam keteranganya, Jumat, 10 November 2023.

“Sedangkan Anies juga cenderung fluktuatif, mengalami penurunan di Juli 2023, lalu mengalami kenaikan sejak deklarasi (bakal) capres-cawapres pada awal September 2023,” imbuhnya.

Survei nasional Poltracking Indonesia dilaksanakan pada akhir Oktober hingga awal November 2023 dengan metode stratified multistage random sampling. Pengambilan data lapangan dilakukan pada tanggal 28 Oktober hingga 3 November 2023, melibatkan 1220 responden dengan margin of error +/- 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.